Calon Rektor Wajib Serahkan LHKPN ke KPK - News Summed Up

Calon Rektor Wajib Serahkan LHKPN ke KPK


Calon Rektor Wajib Serahkan LHKPN ke KPK[YOGYAKARTA] Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir meresmikan Permendikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang panduan dalam pengangkatan dan pemberhentian pemimpin di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Peraturan baru itu menyebutkan bahwa bakal calon rektor, wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara(LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), demi mewujudkan pengelolaan perguruan tinggi yang bersih. Dalam penelusuran rekam jejak calon rektor, lanjut Mohamad Nasir, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan PPATK dan lembaga atau instansi pemerintah lainnya. Ditambahkan, Kemendikti juga akan melakukan pengawalan terhadap para calon rektor saat penyampaian visi-misi. "UKT 2017 tidak naik, saya sampaikan agar tidak ada kegaduhan tentang naiknya UKT ini, saya pastikan tidak ada kenaikan tahun ini," terangnya.


Source: Suara Pembaruan January 31, 2017 06:58 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */