Larangan open dumping atau pembuangan secara terbuka itu diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pemerintah, jata dia, sudah mencanangkan target tahun 2029 seluruh sampah di Indonesia harus terkelola 100 persen sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. "Arahannya sesuai dengan di RPJMN 2025-2029 pada tahun 2029 itu 100 persen sampah terkelola. Sehingga kita ingin yakin benar Pak Presiden mencanangkan Gerakan Indonesia ASRI agar 100 persen sampah terkelola," ujar Agus. Pihaknya secara khusus mengapresiasi langkah Pemkot Cimahi yang sudah mengelola sampah di wilayah hingga 50 persen dari total 250 ton sampah yang dihasilkan setiap harinya.
Source: Republika February 21, 2026 20:08 UTC