REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Hingga triwulan ketiga 2018, penerimaan pajak di Kota Tasikmlaya telah mencapai 74 persen dari target yang ditetapkan. Menurutnya, penerimaan pajak tersebut terdiri atas 10 jenis retribusi antara lain pajak penerangan jalan, pajak air tanah, pajak hiburan, mineral bukan logam dan batuan. Selain itu, pendapatan lainnya merupakan pendapatan dari pajak bumi dan bangunan, pajak restoran, reklame, hotel, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dan parkir. Dari sepuluh jenis pajak tersebut, pemasukan terbanyak diperoleh dari pajak penerangan jalan, pajak bumi dan bangunan, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Pajak ini harus kami dorong karena dengan masyarakat membayar pajak mereka ikut berkontribusi dalam pembangunan di Kota Tasikmalaya," kata dia.
Source: Republika October 12, 2018 22:52 UTC