BERITA TERKAIT Pemkot Surabaya Bisa Kehilangan Rp 217 MiliarJawaPos.com – Pemasukan dari retribusi izin mendirikan bangunan (IMB). Selaian skema penarikan, Pemkab Gresik memperbaiki regulasi seperti perda IMB. Tujuannya, memaksimalkan perolehan retribusi IMB plus pengawasan bangunan. Kedua, memverifikasi perkembangan status bangunan di lapangan, terutama bangunan dengan nilai IMB yang tak lagi sesuai. Karena hasilnya meleset jauh dari target pendapatan, Pemkab Gresik memutuskan menggunakan jasa pihak ketiga.
Source: Jawa Pos July 21, 2016 09:45 UTC