Jakarta: Calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) diingatkan menggunakan bahasa yang sopan selama berkampanye. Penghinaan terhadap kandidat lain berpotensi melanggar pidana pemilu dengan ancaman pidana penjara maksimal 24 bulan dan denda Rp24 juta. Larangan atas penghinaan terhadap kandidat pemilu diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf c UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ancaman pidananya diatur lewat Pasal 521 UU Pemilu. Sebab, penghinaan tersebut dapat dijerat berdasarkan UU Pemilu.
Source: Media Indonesia January 11, 2024 21:08 UTC