Sekolah yang mulai melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dilakukan secara bergantian sehingga setiap siswa tidak masuk sekolah setiap hari. Kemendikbudristek juga selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan pemantauan dinamika sekolah yang melaksanakan PTM terbatas. Kemendikbudristek juga mengimbau agar sekolah mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk memastikan kesehatan dan keselamatan warga sekolah tetap menjadi yang utama saat melaksanakan PTM terbatas. Kalau daftar belum terpenuhi maka sekolah tidak bisa melaksanakan PTM terbatas. Sebaliknya, jika memenuhi daftar periksa maka sekolah juga diijinkan menggelar PTM terbatas.
Source: Koran Tempo October 01, 2021 04:30 UTC