JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah wilayah di Indonesia sudah menerapkan aturan mengenai pajak progresif kendaraan bermotor. Tarif pajak progresif merupakan pajak bertingkat yang dibebankan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dengan jenis yang sama lebih dari satu. KOMPAS.Com Petugas pajak di kantor samsat Majene buron ke kalimnatan setelah menggelapkan dana pajak kendaraan. Petugas pajak di kantor samsat Majene buron ke kalimnatan setelah menggelapkan dana pajak kendaraan. Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, penerapan pajak progresif di DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Source: Kompas January 07, 2021 10:41 UTC