KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengadakan program Registrasi Ulang (GILANG) bagi sebagian pesertanya. Registrasi ulang keanggotaan BPJS Kesehatan dimulai Minggu (1/10/2020). Baca juga: Mulai Hari Ini, Sebagian Peserta BPJS Kesehatan Harus Registrasi UlangBagaimana cara registrasi ulang? Registrasi ulang bagi peserta BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan beberapa cara, yaitu:Kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WA (Pandawa) dengan menu pengaktifan kembali kartuPetugas BPJS SATU! Yang harus registrasi ulangPeserta JKN-KIS yang wajib melakukan registrasi ulang adalah yang belum melengkapi data kepesertaannya dengan NIK.
Source: Kompas November 02, 2020 02:14 UTC