Hal ini dilakukan guna meningkatkan kinerja yang baik dan membenahi kedisplinan pegawai. Sehingga, jika pegawai tersebut malas atau kerap tidak masuk tanpa keterangan yang jelas, siap-siap TPP yang diberikan akan terpangkas. “TPP Pegawai akan dibayarkan berdasarkan jumlah kehadiran. Dengan hitung-hitungan jika ada PNS yang tidak masuk tanpa keterangan maka TPP-nya akan dipotong 100 persen, namun jika dia terlambat maka akan dipotong 50 persen,” tegas Sekretaris Kabupaten Irawansyah. Petugas tersebut yang nantinya akan langsung menulis absen pegawai yang hadir ke kantor tempatnya bekerja.
Source: Jawa Pos January 14, 2017 12:20 UTC