Namun bagi siapa saja yang hendak pergi ke Bali wajib membawa beberapa persyaratan dokumen. Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 15243 Tahun 2020 tentang persyaratan wisnus berkunjung ke Bali, terdapat ketentuan kunjungan wisata selama masa pandemi. Menunjukkan hasil uji swab atau rapid testWisatawan harus memiliki hasil uji swab berbasis PCR atau minimal rapid test non reaktif, sebelum berkunjung ke Bali. Bagi wisatawan yang tidak dapat menunjukkan hasil uji Covid-19 baik rapid test maupun swab test, wajib mengikuti test tersebut ketika sampai di Bali. Jika rapid test reaktif, wisatawan akan melakukan swab test di BaliGede menambahkan, wisatawan yang kedapatan memiliki hasil reaktif pada uji rapid, wajib mengikuti uji tambahan yaitu swab test berbasis PCR di Bali.
Source: Kompas August 01, 2020 02:26 UTC