’’Pemberian THR dan gaji ke 13 itu diharapkan bisa menjadi faktor kondusif untuk membantu pemulihan ekonomi Indonesia,’’ terang Menkeu. Dia menjelaskan, pemberian THR dan gaji ke-13 dilakukan bersamaan dengan penambahan bantuan sosial kepada warga yang bukan ASN, TNI, dan Polri. Dia menerangkan, besaran THR dan gaji ke-13 dilakukan penyesuaian seiring pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin baik. Dia menegaskan, penyaluran THR dan gaji ke-13 harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta tetap memperhatikan keuangan daerah. Tujuannya, meminimalkan kecurangan dalam pembagian THR dan gaji ke-13.
Source: Jawa Pos April 17, 2022 16:20 UTC