JawaPos.com - Larangan mengangkut orang menggunakan kendaraan bak terbuka tak digubris. Namun, karena masyarakat tak ada kendaraan dan tak ingin naik angkutan umum, sarana mobil terbuka dipakai, karena bisa menampung banyak orang. Diketahui, mobil barang bukan untuk mengangkut orang. Namun, dalam pasal yang sama memberikan pengecualian jika penggunaan mobil barang untuk membawa orang itu sesuai dengan alasan Pasal 137 ayat 4. Kecuali rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai.
Source: Jawa Pos May 25, 2017 07:52 UTC