Peristiwa HAM Masa LaluKomnas HAM sebagai lembaga yang berwenang dalam penyelidikan pelanggaran HAM, telah menyelesaikan penyelidikan beberapa peristiwa dan melimpahkannya kepada Kejaksaan Agung untuk dilakukan penyidikan hingga membawanya ke Pengadilan. Hasil penyelidikan Komnas HAM dan Komisi Penyelidikan dan Pemeriksaan Pelanggaran HAM di Tanjung Priok (KP3T) menyimpulkan sebagai pelanggaran HAM berat. Penentuan waktu 30 September menambah catatan kelam peristiwa pelanggaran HAM di bulan September, sekaligus stigma 30 September 1965 yang melekat dengan Gerakan Pemberontakan PKI. Agar Kasus HAM Tidak Kelam dan BerulangBerlarutnya penantian atas penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu ditandai dengan bolak balik pengembalian berkas dari Kejaksaan Agung kepada Komnas HAM, pola berulang sepanjang tahun. Disamping kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada September, total 12 berkas kasus pelanggaran HAM berat telah diserahkan Komnas HAM kepada Kejaksaan Agung selaku Penyidik.
Source: Koran Tempo September 27, 2021 11:15 UTC