Cegah Inefisiensi, Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Diatur Ulang - News Summed Up

Cegah Inefisiensi, Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Diatur Ulang


JAKARTA, KOMPAS.com - Guna mencegah inefisiensi dan menutup ruang negosiasi dan intervensi perencanaan penganggaran, pemerintah akan mengatur proses tersebut dalam satu Peraturan Pemerintah (PP). Mengingat selama ini, proses perencanaan dilakukan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), sementara penganggaran dilakukan Kementerian Keuangan. Menurut Pramono, selama ini ada Undang-Undang Keuangan dan Undang-Undang Perencanaan yang masing-masing memiliki turunan Peraturan Pemerintah sendiri, sehingga perlu dilakukan sinkronisasi. Tidak perlu lagi ada Panja (Panitia Kerja), hal yang berkaitan dengan perencanaan, yang kedua adalah Panja yang berkaitan dengan penganggaran," jelas Pramono. "Dengan demikian proses sinkronisasi perencanaan dan penganggaran itu bisa dilakukan," terangnya.


Source: Kompas February 01, 2017 05:14 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */