Cegah Kasus Bayi Debora, 187 Direktur RS di DKI Teken Pernyataan - News Summed Up

Cegah Kasus Bayi Debora, 187 Direktur RS di DKI Teken Pernyataan


Cegah Kasus Bayi Debora, 187 Direktur RS di DKI Teken PernyataanPenandatanganan surat pernyatan secara simbolis oleh 187 pimpinan rumah sakit se DKI Jakarta berkaitan dengan kewajiban rumah sakit memberi penanganan pasien gawat darurat tanpa meminta uang muka di Kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta, 15 September 2017. TEMPO.CO, Jakarta - Guna mencegah terulangnya kasus bayi Debora, Dinas Kesehatan DKI Jakarta memanggil 187 pimpinan rumah sakit di DKI Jakarta, baik milik swasta maupun pemerintah, Jumat, 15 September 2017. "Kalau rumah sakit vertikal pemerintahan itu wajib, kalau rumah sakit swasta dipersilakan ikut," ujar Koesmedi. Menanggapi hal tersebut, salah satu pimpinan rumah sakit yang hadir, Direktur Utama Rumah Sakit Ali Sibroh Malisi Indra Parindrianto mengaku siap melaksanakan imbauan Dinkes. Menurut Indra, apa yang disampaikan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, termasuk mencegah kasus bayi Debora, pada prinsipnya sama dengan aturan yang berlaku di rumah sakit.


Source: Koran Tempo September 15, 2017 08:48 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */