Cegah Penyelewengan Dana Desa, Kemendagri Klaim Optimalkan Regulasi - News Summed Up

Cegah Penyelewengan Dana Desa, Kemendagri Klaim Optimalkan Regulasi


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jendral Bina Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri), Nata Irawan mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan banyak regulasi untuk mengantisipasi penyelewengan dana desa. Hampir semua aturan main terkait pemerintahan desa ada diatur, seperti pengangkatan/pemberhentian kepala desa dan lainnya," kata Nata dalam konferensi pers "Capaian 3 Tahun Kinerja Jokowi-JK dari Perspektif Bina Pemerintahan Desa dan Bina Administrasi Kewilayahan", di Kemendagri, Jakarta, Senin (9/10/2017). (Baca juga: Tekan Penyelewengan Dana Desa, Satgas Lakukan Audit Acak ke Tiap Desa)Nata mengatakan, pencegahan penyelewenangan dana desa perlu dilakukan guna mengejar target Nawacita butir ketiga, yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka kesatuan nasional. Namun, untuk mewujudkan itu perlu juga diatur tata kelola pemerintahan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan atau aset, serta peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa. "Pelatihan pengembangan kapasitas aparatur desa di 33 provinsi dengan jumlah aparatur yang dilatih sebanyak 147.325 aparatur, di antaranya kepala desa, sekretaris, bendahara sampai aparaturnya," kata Nata.


Source: Kompas October 09, 2017 13:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */