Warga Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat ini harus mendekam di tahanan Polres Mamuju. Hal ini karena ia mengunggah status “Martabak Telor” di akun media sosial facebook. Namun di akhir cerita disimpulkan bahwa korban yang dimaksud adalah Martabak Telor. “Apalagi yang bersangkutan menyebut status Polres Mamuju dan itu dinilai tidak wajar oleh pihak kepolisian,” kata Rifai. Sementara itu, di hadapan penyidik Satreskrim Polres Mamuju, Polda Sulbar, H mengaku hanya iseng mengunggah status berjudul “Martabak Telor”.
Source: Jawa Pos July 19, 2017 21:56 UTC