Mulanya, pada Senin (29/4/2019) pagi, Satpol PP Kabupaten Bogor beraudiensi dengan masyarakat setempat mengenai penertiban spanduk dan baliho tanpa izin berdasarkan laporan masyarakat. Alih-alih ingin mencabut baliho tersebut, anggota Satpol PP justru mendapatkan perlawanan. Memang paginya mereka sepakat yang nurunkan Satpol PP, kita ke sana datang malah komitmennya lain," ucap Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum Satpol PP, Ruslan kepada Kompas.com sekitar pukul 23.36 WIBRuslan pun menampik pihaknya telah diintervensi oleh kelompok tertentu. Ia mengaku bahwa sejauh ini aparat kepolisian TNI hingga Satpol PP terus berupaya bernegosiasi dan mendamaikan massa yang menolak penurunan baliho tersebut. "Kalau pendekatannya melalui pelanggaran pemilu jelas tidak diatur di UU itu, apalagi itu spanduknya ucapan selamat, jadi tidak diatur memang karena kampanye sudah selesai.
Source: Kompas April 29, 2019 22:18 UTC