Cerobongnya Cemari Lingkungan, Satu Perusahaan Disanksi - News Summed Up

Cerobongnya Cemari Lingkungan, Satu Perusahaan Disanksi


BOGOR-RADAR BOGOR, Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberi sanksi kepada PT Jakarta Central Asia Steel. Sanksi administratif ini dilandasi Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0154/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Jakarta Central Asia Steel yang diberikan pada Jumat, 8 September 2023. “Penggunaan cerobong reheating harus mendapatkan Sertifikat Laik Operasi,” ujarnya dikutip Jawa Pos, Minggu (10/9). Adapun sanksi administratif terhadap PT Jakarta Central Asia Steel baru berupa penghentian operasional cerobong reheating secara mandiri dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Baca Juga: Tekan Polusi Udara, Tanaman Hias Bisa Jadi Solusi“Sanksi administratif paksaan pemerintah akan ditingkatkan menjadi penghentian sementara sebagian atau seluruh usaha maupun kegiatan,” ucapnya.


Source: Jawa Pos September 10, 2023 05:24 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */