JawaPos.com – Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Ari Askhara telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada awal September lalu. “Iya, status tersangka awal September lalu Kasus ini, Ari tak ditetapkan tersangka tunggal. Haryo menjelaskan, alasan proses kasus hukum ini memakan waktu yang lama, karena mengikuti protokol kesehatan Covid-19. “Ini yang perlu digaris bawahi selama proses hukum tidak berhenti tidak ada kendala, tapi mengikuti prosedur kesehatan Covid-19,” ucapnya. “Karena kan untuk pemanggilan saksi-saksi tidak bisa berbarengan, harus satu per satu, saksinya kan ada banyak ada dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, dan lain-lain karena harus mematuhi protokol Covid-19 kesehatan,” jelasnya.
Source: Jawa Pos October 03, 2020 13:55 UTC