JawaPos.com - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief tampaknya harus menanggung perbuatannya. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, bisa saja dia dipanggil, jika memang data-data yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam laporannya ke Bareskrim Polri, tertuang nama Andi Arief. Kabar itu, sempat disampaikan oleh Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief melalui akun Twitter-nya. Namun, cuitan Andi Arief di Twitter ini telah dihapus. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pelaporan ke Cyber Crime Bareskrim Polri itu dilakukan untuk mencari tahu pelaku pembuat hoax tersebut.
Source: Jawa Pos January 03, 2019 07:41 UTC