Selain itu, kenaikan tarif cukai juga dilakukan untuk mencapai target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen. “Pada tahun-tahun sebelumnya, dimana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Baca juga: Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok 10 Persen pada 2023Untuk diketahui, keputusan terkait kenaikan tarif cukai ini diumumkan setelah Sri Mulyani mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/11). Untuk rokok elektrik, Sri Mulyani menuturkan, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan. “Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL.
Source: Jawa Pos November 04, 2022 09:47 UTC