Cuti Ahok Habis, Kenapa Presiden Disebut Bisa Langgar UU? - News Summed Up

Cuti Ahok Habis, Kenapa Presiden Disebut Bisa Langgar UU?


Pria yang akrab disapa Ahok itu akan kembali aktif sebagai Gubernur DKI bersamaan masa tenang pemilihan kepala daerah pada 11 Februari 2017. Tidak ada pasal lain lagi yang bisa menafikan itu," kata Mahfud di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 9 Februari 2017. Namun, kata Mahfud, di hari yang sama Presiden Jokowi melalui Menteri Dalam Negeri harus menonaktifkan Ahok kembali. Karena tak ada instrumen hukum lain yang bisa membenarkan Ahok itu menjadi gubernur kembali tanpa mencabut itu," kata Mahfud. "Presiden boleh mencabut pasal itu, misalnya degan hak subjektifnya, asalkan mau menanggung seluruh akibat politik dari pencabutan pasal itu," kata Mahfud.


Source: Koran Tempo February 10, 2017 00:45 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */