Cuti Petahana, Mendagri Sebut Sesuai UU Pilkada dan Tunggu Putusan MK[JAKARTA] Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan perihal aturan cuti bagi calon kepala daerah petahana, akan tetap berpegang pada Undang-Undang (UU) No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Bupati, Gubernur dan Wali Kota atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). "(Perihal cuti petahana) Kami tetap berpegang pada Undang-Undang," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/9). Hanya saja, Tjahjo mengatakan penggunaan aturan mengenai cuti petahana tersebut bisa berubah jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan lain. Mengingat, pasal yang mengatur perihal cuti petahana dalam UU No.10 Tahun 2016 tersebut sedang diajukan uji materi ke MK. Sementara itu, diketahui sidang uji materi Pasal 70 Ayat (3) huruf a UU No.10 Tahun 2016 mengenai peraturan cuti petahana, masih berlangsung di MK.
Source: Suara Pembaruan October 01, 2016 02:03 UTC