Pengecualian itu mencakup pengenaan sanksi atas keterlambatan pelaporan SPT. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan keringanan dalam bidang perpajakan kepada wajib pajak yang terkena bencana alam tsunami Selat Sunda di Kabupaten Pandeglang, Serang, dan Lampung Selatan. Keterangan pers Direktorat Jenderal Pajak menyatakan kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-370/PJ/2018 yang telah berlaku sejak 31 Desember 2018. Dengan kebijakan ini, terdapat pengecualian pengenaan sanksi perpajakan serta perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan bagi Wajib Pajak yang berdomisili, bertempat kedudukan, atau memiliki tempat kegiatan usaha di wilayah terdampak. Pimpinan dan karyawan Direktorat Jenderal Pajak turut berduka dan menyampaikan simpati kepada seluruh masyarakat yang terkena bencana tsunami serta mendoakan agar kondisi segera stabil dan proses rekonstruksi dan rehabilitasi dapat berjalan dengan baik.
Source: Republika January 04, 2019 11:15 UTC