Komisioner DJSN, Achmad Ansori mengatakan sanksi tidak mendapatkan layanan publik bukanlah hal yang baru. Rakyatnya tertib membayar iuran karena pemerintah menerapkan sanksi bagi pemberi kerja yang menunggak. Sejak 2015, DJSN sudah mendorong pemerintah dan lembaga terkait melaksanakan PP 86/2013 bagi peserta yang memenuhi kualifikasi diberikan sanksi layanan publik tersebut. KewenanganPada kesempatan yang sama, Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJSK, Mundiharno mengatakan dalam implementasi sanksi layanan publik sebagaimana amanat PP 86/2013, BPJSK perlu berkerja sama dengan berbagai institusi terkait. Untuk diketahui, sanksi tidak mendapatkan layanan publik ini diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan peserta membayar iuran, khususnya segmen mandiri atau PBPU.
Source: Suara Pembaruan October 11, 2019 06:45 UTC