DKI Banding Putusan Pulau ReklamasiSabtu, 18 Maret 2017 | 18:14 WIBSejumlah Nelayan Perempuan Teluk Jakarta mengikuti unjuk rasa menolak Reklamasi Teluk Jakarta di DPRD DKI, 25 Februari 2016. TEMPO/Dian Triyuli HandokoTEMPO.CO, Jakarta -– Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan segera menyusun memori banding setelah menerima salinan putusan pengadilan. Selain itu, Pengadilan memerintahkan pemerintah Jakarta mencabut izin pelaksanaan reklamasi dan menunda reklamasi sampai ada putusan hukum berkekuatan tetap. Hakim berpendapat reklamasi Pulau F, I, dan K lebih banyak mendatangkan kerugian dibanding manfaat untuk kepentingan umum dan pembangunan.
Source: Koran Tempo March 18, 2017 11:23 UTC