DKI Terbitkan IMB untuk 932 Bangunan di Pulau Reklamasi - News Summed Up

DKI Terbitkan IMB untuk 932 Bangunan di Pulau Reklamasi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk 932 bangunan berupa rumah dan rumah kantor (rukan) yang didirikan di Pulau D, pulau hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta. Tepat setahun lalu, Pemprov DKI menyegel bangunan-bangunan itu karena dinilai tak berizin. Masih berdasarkan laporan harian Kompas, Pemprov DKI pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas pelanggaran pembangunan bangunan-bangunan itu. Empat pulau dilanjutkan, tetapi pengelolaannya diambilalih PT Jakpro, sebuah badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemprov DKI Jakarta. Baca juga: Gubernur DKI Hentikan Proyek Reklamasi, Izin 13 Pulau DicabutSaat itu, Anies mengatakan, pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.


Source: Kompas June 13, 2019 07:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */