Sebab, hingga saat ini belum ada aturan terkait transportasi ojek konvensional dan ojek online. Baca: Izinkan Ojek, Ahok Tak Ajukan Revisi Aturan Angkutan UmumIa menjelaskan, transportasi ojek memang tidak dapat digolongkan dalam angkutan umum. Baca: Menhub Cari Formulasi untuk Aturan Ojek Online“Walaupun dia bukan angkutan umum, tapi bisa menjadi angkutan sewa perorangan. Menurut dia, tidak bisa menerapkan pelarangan untuk transportasi ojek, karena sudah ada sejak zaman dahulu. Tapi dalam Undang-undang tidak ada aturan untuk roda dua.
Source: Kompas October 17, 2017 09:45 UTC