Pasal 27 ayat (1) huruf a UU KPU mengatakan anggota KPU berhenti antarwaktu karena meninggal dunia. Mereka adalah calon anggota KPU yang diloloskan panitia seleksi namun gagal dalam uji kelayakan dan kepatutan di Dewan Perwakilan Rakyat. Sesuai aturan, seluruh anggota KPU akan menggelar rapat pleno secara tertutup untuk menyepakati nama yang memimpin lembaga tersebut. Sisanya jadi cadangan," kata Jimly di kediaman Husni, Jumat, 8 Juli 2016. Berdasarkan Pasal 11, ada 13 syarat utama yang harus dipenuhi seseorang untuk menjadi anggota KPU.
Source: Koran Tempo July 08, 2016 13:30 UTC