REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerapkan kebijakan uang muka pembelian kendaraan bermotor hingga 0 persen. Direktur Eksekutif Masyarakat Transportasi Indonesia, Deddy Herlambang mengatakan, kebijakan uang muka 0 persen dapat menggugah masyarakat untuk membeli kendaraan bermotor baru. Terlebih lagi, kata dia, terdapat kecenderungan masyarakat yang menganggap kendaraan pribadi adalah bentuk kesuksesan seseorang. Ia mengatakan, DP nol persen hanya diberikan perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio kredit (non-performing finance) bermasalah dengan angka di bawah satu persen. Ketentuan DP nol persen ini terdapat di dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang diterbitkan pada 27 Desember 2018 dan diterbitkan Kamis (10/1).
Source: Republika January 12, 2019 16:41 UTC