Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendorong Pilkada 2020 menggunakan sistem E-Rekap. Hasil perhitungan manual sebagai bukti hukum proses pilkada," kata anggota Komite I DPD Abraham Paul Liyanto di gedung DPD, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2019). DPD akan menginisiasi revisi UU Pilkada untuk mengakomodasi penerapan E-Rekap. "Untuk Pilkada 2020, tahap awal penerapan sistem elektonik melalui E-Voting mungkin untuk kota-kota besar seperti Jakarta atau Surabaya. Tetapi E-Rekap sudah harus dipakai pada Pilkada 2020 dan berlaku untuk seluruh Indonesia.
Source: Suara Pembaruan October 25, 2019 12:00 UTC