Hal ini setelah adanya pernyataan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut kasus Semanggi I dan II bukanlah pelanggaran HAM berat. Sehingga Jaksa Agung Burhanuddin yang mengungkap kasus tersebut bukanlah pelanggaran HAM berat berdasarkan sidang paripurna 2001 silam dirasa tidak tepat. Sekadar informasi, Jaksa Agung, ST Burhanudin mengatakan kasus Semanggi I dan II bukanlah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. ”Peristiwa Semanggi I Semanggi II telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat,” ujar Burhanuddin di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/1). Kejadian pertama dikenal dengan Tragedi Semanggi I terjadi pada tanggal 11-13 November 1998, masa pemerintah transisi Indonesia, yang menyebabkan tewasnya 17 warga sipil.
Source: Jawa Pos January 18, 2020 12:23 UTC