REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy, membenarkan bahwa pemerintah mengajukan izin revisi atas dua hal dalam Undang-Undang (UU) Pemilu. "Ya ada dua (pengajuan dari pemerintah)," ujar Lukman lewat pesan singkat saat dikonfirmasi Republika.co.id, Jumat (4/8). Berdasarkan informasi yang dihimpun Republika.co.id, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengajukan izin revisi lampiran dalam UU Pemilu. Izin revisi ini terkait tiga poin yang menyangkut jumlah komisioner KPU Kota Banjarbaru, jumlah komisioner KPU Kabupaten Tolikara, jumlah komisioner Bawaslu Kota Banjarbaru, jumlah komisioner Kabupaten Tolikara dan penempatan daerah pemilihan (dapil) kota Padang Sidimpuan di Sumatera Utara. Selain soal lampiran, Lukman juga membenarkan adanya pengajuan klarifikasi pasal oleh Sekretariat Negara (Setneg).
Source: Republika August 04, 2017 12:45 UTC