REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Kamis (12/10). RDPU tersebut berkaitan dengan kasus First Travel yang diduga telah merugikan 58 ribu korban. Kuasa hukum korban First Travel, Riesqi Rahmadiansyah mengatakan RDPU akan digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang rapat komisi VIII DPR RI. Riesqi berpendapat bahwa tidak ada kepentingannya Syahrini dihadirkan dalam rapat nanti. Kekhawatirannya ini muncul lantaran masyarakat juga sudah mulai membuat pernyataan untuk menolak kehadiran Syahrini dalam rapat di DPR.
Source: Republika October 12, 2017 03:04 UTC