Revisi UU Penyiaran, Koalisi Dukung Pelarangan Iklan Rokok - News Summed Up

Revisi UU Penyiaran, Koalisi Dukung Pelarangan Iklan Rokok


TEMPO/Diko OktaraTEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran mengkritik draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran tertanggal 3 Oktober 2017 dalam pasal 144 ayat (1) yang di dalamnya memuat ketentuan ”Materi siaran iklan dibatasi untuk promosi iklan rokok”. BACA: Akademisi: Pemerintah Indonesia Tak Tegas Atur Iklan Rokok KNRP menilai bahwa rokok merupakan zat adiktif sebagaimana telah dinyatakan dalam UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 113 Ayat 2. Dengan memuat ketentuan yang membolehkan kembali iklan rokok disiarkan, maka draf RUU Penyiaran 3 Oktober 2017 itu bertentangan dengan UU Kesehatan. "Pelarangan iklan rokok mestinya menjadi prioritas DPR dalam revisi UU Penyiaran demi perlindungan anak dan remaja dari paparan produk adiktif. Langkah DPR mempertahankan iklan rokok adalah kemunduran," kata Bayu.


Source: Koran Tempo October 12, 2017 02:48 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */