Revisi UU Penyiaran, Lembaga Penyiaran Raksasa Diduga Bermain - News Summed Up

Revisi UU Penyiaran, Lembaga Penyiaran Raksasa Diduga Bermain


TEMPO.CO, JAKARTA - Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) yang terdiri dari paling tidak 160 akademisi dan praktisi serta 20 organisasi masyarakat sipil peduli pada penyiaran menyayangkan perkembangan pembahasan revisi UU Penyiaran. "KNRP menduga keras ini menunjukkan adanya upaya untuk membelokkan arah UU Penyiaran untuk melayani kepentingan lembaga-lembaga penyiaran raksasa di Indonesia," kata Bayu. "Dengan pola mux tunggal (single-mux), akan terjadi penghematan spektrum frekuensi radio untuk keperluan penyiaran komersial sehingga akan ada sisa frekuensi yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan penyiaran non-komersial dan kepentingan komunikasi non-penyiaran," ucapnya. Selain itu publik bisa memperoleh keuntungan dalam penyiaran digital khususnya untuk mendukung kepentingan penyiaran non-komersil seperti untuk pendidikan, kesehatan, anak-anak hingga penanganan bencana alam. KNRP berharap kelima fraksi yang secara tegas mendukung pilihan mux-tunggal tidak mengubah sikap pada pengambilan keputusan tanggal 16 Oktober 2017.


Source: Koran Tempo October 12, 2017 02:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */