REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli hukum tata negara, Oce Madril mengatakan, memaksa membuka data-data penegakan hukum adalah sebuah pidana. Hal itu untuk menanggapi adanya hak angket dari DPR yang ingin meminta KPK membuka data penyidikan kasus korupsi KTP-elektronik. Madril menjelaskan, undang-undang yang dilanggar dalam memaksa membuka informasi tindak pidana sudah tertuang dalam undang-undang MD3 (Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD). "Jadi kalau memaksa menyerahkan data-data tersebut, pertama adalah melanggar Undang-undang MD3 juga melanggar undang-undang keterbukaan informasi. Pihak-pihak yang memaksa meminta data penegakan hukum, itu bisa dipidana," ujarnya.
Source: Republika April 29, 2017 08:48 UTC