"Kalau nanti tol macet parah lagi, kami minta Menteri PUPR menginstruksikan pada operator jalan tol untuk menggratiskan jalan tol yang dikelolanya," katanya di Jakarta, Jumat (8/7). Untuk tol dalam kota, kecepatan minimal 40 km/jam dan untuk tol luar kota kecepatan minimal 60 km/jam. Antrian di gerbang masuk paling lama hanya diizinkan 5 - 9 detik untuk tol sistem tertutup (bayar dipintu keluar) dan 6 detik untuk sistem terbuka (bayar dipintu masuk). JawaPos.com- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah menggratiskan tol jika terjadi kemacetan parah pada arus balik dalam perayaan Lebaran 2016. Desakan itu dilakukan untuk menghindari tambahan beban bagi masyarakat pengguna jalan tol.
Source: Jawa Pos July 08, 2016 10:39 UTC