Dia mengatakan, UU Pilkada tidak mengatur secara khusus tentang kewajiban pelaksanaan pilkada pada hari tersebut. Kalangan anggota Komisi II DPR (membidangi pemerintahan daerah dan pilkada) mendorong agar tanggal pencoblosan diundur. UU hanya menggariskan bahwa pelaksanaan pilkada tidak keluar dari Februari 2017. Salah satu yang berubah adalah hari pencoblosan pada Rabu 15 Februari 2017. JawaPos.com - Tahapan pilkada yang sudah disusun KPU dan dituangkan dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) berpotensi berubah.
Source: Jawa Pos August 11, 2016 04:30 UTC