"Kalau benar ada oknum Paspampres yang melakukan pembelian ilegal , seharusnya diambil proses hukum sesuai aturan yang berlaku," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Sabtu (9/7). Wakil Ketua Komisi I, Tubagus Hasanudin mengaku pihaknya belum mendapatkan rilis resmi perihal masalah pembelian ilegal senjata tersebut. Politikus PDIP ini mengatakan, pihaknya khawatir pembelian ilegal sejumlah pucuk senjata itu dilakukan oleh oknum Paspampres. "Prosedur yang berlaku, yaitu kontrak pengadaan dilakukan oleh Mabes TNI sebagai Unit Organiasi yang punya kapasitas untuk itu," tegasnya. Oknum tentara AS diketahui menjual senjata pada oknum Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres).
Source: Republika July 09, 2016 05:15 UTC