JAKARTA, KOMPAS.com - DPR dan pemerintah belum sepakat soal pasal yang mengatur perbuatan cabul sesama jenis atau dikenal dengan sebutan "pasal LGBT" dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP). (Baca juga: Pengaturan soal LGBT Jangan sampai Masuk Ranah Privat)Aturan mengenai perbuatan cabul sesama jenis dalam RKUHP diatur dalam Pasal 495. Di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (tahun) 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. b. Secara paksa, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) atau pidana denda paling banyak kategori III. c. Yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) atau pidana denda paling banyak kategori III.
Source: Kompas February 05, 2018 13:07 UTC