"Kartu Kuning" Jokowi Disinggung dalam Pembahasan Pasal Penghinaan Presiden - News Summed Up

"Kartu Kuning" Jokowi Disinggung dalam Pembahasan Pasal Penghinaan Presiden


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani mengusulkan ancaman pidana dalam pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) diturunkan. Menurut Arsul, ancaman pidana penjara dalam pasal penghinaan terhadap presiden sebaiknya ditetapkan di bawah lima tahun untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum. Selain itu, Arsul juga menyoroti ancaman pidana penghinaan terhadap presiden yang lebih besar dibandingkan pasal penghinaan terhadap pemerintah. Pasal penghinaan terhadap pemerintah mengatur ancaman pidana penjara selama tiga tahun. "Saya ingin bandingkan dengan yang ada di sini misalnya pasal 260 penghinaan terhadap pemerintah, ini 3 tahun ancaman hukumannya.


Source: Kompas February 05, 2018 12:33 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */