REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Hetifah Sjaifudian mengajak perempuan bersatu menangkal radikalisme. "Aksi teroris memang menebar ancaman dan rasa takut. Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau Undang-undang Antiterorisme sendiri mengatur ancaman hukuman bagi kejahatan terorisme yang melibatkan anak-anak. Pasal tersebut merupakan tambahan pasal baru yang disisipkan di antara pasal 16 dan pasal 17. Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang melakukan Tindakan Pidana Terorisme dengan melibatkan anak, ancaman pidananya ditambah sepertiga.
Source: Republika May 27, 2018 08:48 UTC