DPR Sahkan Perpu Ormas meski Fraksi Gerindra, PKS, PAN Menolak - News Summed Up

DPR Sahkan Perpu Ormas meski Fraksi Gerindra, PKS, PAN Menolak


TEMPO/Ahmad FaizTEMPO.CO, Jakarta - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas) menjadi Undang-Undang. Pasalnya dari sepuluh fraksi yang ada tiga di antaranya yang menyatakan menolak. Hasilnya adalah tiga fraksi menyatakan menolak, yaitu Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN). Dengan demikian, dengan mempertimbangkan berbagai catatan dari fraksi maka rapat menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Nomor 2 Tahun 2017 menjadi Undang-Undang," ucapnya. Baca juga: Gerindra, PAN, dan PKS, Menolak Perpu Ormas Jadi Undang-UndangPolitikus Partai Gerindra itu menjelaskan dalam kesempatan lobi-lobi antarfraksi tadi, disepakati bahwa perpu ini akan segera direvisi.


Source: Koran Tempo October 24, 2017 11:14 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */