"Semua fraksi setuju Perppu dibahas," kata Ketua Komisi VIII Ali Taher dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR, Kamis, 21 Juli 2016. TEMPO/Eko Siswono ToyudhoTEMPO.CO, Jakarta - Semua fraksi di Komisi VIII DPR sepakat membahas lebih lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau yang lebih populer disebut sebagai Perppu Kebiri. "Komisi VIII dan pemerintah akan kembali membahas penetapan peraturan pemerintah menjadi undang-undang," ucap Ali. Dalam rapat itu, Komisi VIII berencana mengundang Ikatan Dokter Indonesia untuk memberi pandangan terkait dengan aspek medis kebiri kimiawi. Sejak awal disahkan, Perppu Kebiri memicu munculnya kontroversi di masyarakat.
Source: Koran Tempo July 22, 2016 00:00 UTC