JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui surat permintaan yang dikirimkan oleh Presiden Joko Widodo terkait pemberhentian Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavia dari jabatannya. "Usul pemberhentian kapolri diajukan oleh presiden kepada DPR berserta alasannya. Baca juga: Iqbal Sebut Kemungkinan Tito Karnavian Dapat Jabatan BaruTanpa interupsi, 515 anggota DPR yang hadir menyatakan setuju. Dalam surat yang dikirimkan ke DPR pada Senin (21/10/2019), Presiden Jokowo mengemukakan alasan pengunduran diri Tito. Menurut Puan, Presiden Jokowi beralasan Tito akan mengemban tugas negara dan pemerintahan lainnya.
Source: Kompas October 22, 2019 09:43 UTC