JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menegaskan pihaknya siap memproses permohonan kewarganegaraan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar jika Presiden Joko Widodo atas nama pemerintah mengajukannya ke DPR untuk meminta pertimbangan. "DPR menyambut baik dan akan segera memproses," kata Bambang melalui keterangan tertulis, Kamis (18/8/2016). Ia menjelaskan, pemberian status kewarganegaraan bagi Arcandra dimungkinkan melalui mekanisme yang diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. (Baca: Status WNI Arcandra Disebut Butuh Waktu Sepekan)Proses pemberian kewarganegaraan Arcandra, kata Politisi Golkar, tak jauh berbeda dengan proses naturalisasi terhadap sejumlah pemain bola. Seperti dikutip dari Tribunnews.com, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Freddy Harris mengatakan pemberian status kewarganegaraan tersebut diproses agar Indonesia bisa memanfaatkan keahlian Arcandra.
Source: Kompas August 19, 2016 02:26 UTC