DPR dan MUI Sepakat LGBT Dipidana dalam RKUHP - News Summed Up

DPR dan MUI Sepakat LGBT Dipidana dalam RKUHP


TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soetsatyo mengatakan DPR dan Majelis Ulama Indonesia sudah berkesepahaman terkait materi Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender atau LGBT dalam rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Bambang mengatakan dalam pasal 495 RKUHP, sudah disepakati bahwa LGBT masuk dalam tindakan pidana perbuatan cabul sesama jenis dan negara berkewajiban untuk mengaturnya. Meski begitu, menurut Bambang, RKUHP belum selesai di masa sidang sekarang karena masih banyak pasal yang masih dalam kajian. Sedangkan untuk LGBT, MUI tidak setuju tentang LGBT pada pasal 495 ayat 2 disebutkan hanya diberlakukan untuk usia dibawah 18 tahun. Di tengah pro dan kontra LGBT yang masih ada kalangan untuk melegalkan, putusan DPR untuk dipidana merupakan kabar baik bagi umat beragama.


Source: Koran Tempo February 06, 2018 08:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */