Presiden Maladewa Umumkan Negara Darurat[MALE] Pasukan keamanan di Maladewa telah menangkap dua hakim Mahkamah Agung dan seorang pemimpin oposisi beberapa jam setelah Presiden Abdulla Yameen mengumumkan keadaan negara darurat selama 15 hari di negara kepulauan tersebut. Menurut polisi di Twitter, Hakim Agung Abdulla Saeed dan Hakim Ali Hameed ditangkap pada Selasa (6/2) dini hari. Penahanan dua hakim terjadi di tengah barisan pahit antara pengadilan tinggi dan presiden karena pembebasan beberapa politisi oposisi yang dipenjarakan. Dia mengatakan bahwa keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan tuduhan "terorisme" terhadap sembilan dari lawan-lawannya adalah ilegal. Partai Demokrat Maladewa yang mendukung Nasheed menyatakan putusan pengadilan tersebut "secara efektif mengakhiri pemerintahan otoriter Presiden Yameen".
Source: Suara Pembaruan February 06, 2018 08:07 UTC